STANDAR TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH B3DI RUMAH SAKIT TIPE B JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.37412/jrl.v24i2.322Abstract
Rumah Sakit (RS) merupakan salah satu penghasil limbah padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 yang dihasilkan sangat berpotensi menyebabkan infeksi atau penularan penyakit serta pencemaran lingkungan. Besarnya potensi tersebut mengharuskan penghasil limbah B3 melakukan pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. RS Tipe B Jawa Barat melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Limbah B3 di RS Tipe B Jawa Barat berasal dari aktivitas pelayanan pasien yaitu instalasi rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), instalasi bedah sentral, poliklinik, hemodialisa, radiologi, farmasi, Central Sterile Service Department (CSSD). Limbah B3 yang dihasilkan antara lain infus bekas, masker bekas, sarung tangan bekas, suntikan bekas, jarum bekas, makanan dan minuman sisa, dan limbah lain yang diperkirakan terkontaminasi penyakit pasien. Sistem pengelolaan limbah B3 di RS Tipe B Jawa Barat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi eksisting serta kesesuaian sistem pengelolaan limbah B3 dan mengetahui penetapan status limbah B3 di RS Tipe B Jawa Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan persentase kesesuaian sistem pengelolaan limbah B3 dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 yaitu sebesar 96%.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.