INVENTARISASI SUMBER PENCEMAR SUNGAI BEDOG KABUPATEN BANTUL

Authors

  • Jumiati Program Studi Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Yogyakarta
  • Sri Haryanti Prasetiyowati Program Studi Tenik Kelautan, Institut Teknologi Yogyakarta
  • Akbar Program Studi Teknik Industri, Institut Teknologi Yogyakarta
  • Eka Budi Nurlita Program Studi Tenik Kelautan, Institut Teknologi Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.37412/jrl.v24i2.346

Abstract

Kualitas air sungai ditentukan oleh area penyangga sebagai penyuplai sungai. Mutu atau kualitas air sungai yang dinyatakan dalam IKA memerlukan kegiatan identifikasi sumber air pencemar yang dimulai dengan kegiatan inventarisasi. Inventarisasi sumber pencemar air sungai berasal dari sumber nirtitik dan sumber titik seperti yang tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Data dan informasi terkait sumber pencemar dilakukan dengan 2 cara yaitu identifikasi wilayah studi dan inventarisasi sumber pencemar. Hasil pemantauan nilai IKA Sungai Bedog pada tahun 2023 yaitu 33,33 hal ini menunjukan kualitas air masuk Kategori kurang dan status cemar sedang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berasal dari mana saja sumber pencemar sungai baik dari sumber pencemar nirtitik maupun sumber pencemar titik ada Sungai Bedog di wilayah administrasi Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, Data primer berupa titik koordinat lokasi potensi sumber pencemar, dokumentasi. Invetarisasi potensi sumber pencemar dimulai dengan tracking google earth, kemudian di validasi dengan observasi lapangan secara langsung dan diploting pada peta. Sumber pencemaran Sungai Bedog berasal dari sumber nirtitik (non point source) terdiri dari permukiman, pertanian dan perikanan dan sumber titik (point source) berjumlah 12 titik didominasi dari kegiatan peternakan. Baik dari sumber pencemar nirtitik maupun sumber titik berpotensi menimbulkan air limbah organik dan terbuki dari hasil pemantauan sampling dan uji laboratorium kualitas airnya menunjukkan beberapa parameter organik yaitu NH₃, NO₂, BOD, DO, Total Koli dan Koli Tinja melebihi baku mutu yang tercantum dalam PP Nomor 22 ahun 2021.

Downloads

Published

2024-10-31

Issue

Section

Articles