REKAYASA LINGKUNGAN DALAM PEMULIHAN PENCEMARAN TANAH PADA LAHAN BEKAS PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN DI DESA KAYU ARA KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.37412/jrl.v25i1.372Abstract
Lahan bekas tambang termasuk lahan yang mengalami degradasi tanah, akibat aktivitas pemanfaatan
sumberdaya alam yang terdapat di bawah lapisan tanah. Degradasi tanah dapat terjadi karena tingkat kesuburan
tanah yang rendah, yang berupa sifat fisik, kimia serta biologis tanah yang mulai menurun fungsinya. Di Desa
Kayu Ara semakin marak dalam menggali emas untuk memenuhi kebutuhan hidup, dibutuhkan strategi pemulihan
lingkungan pada tanah yang tercemar logam berat, dan tahapan remediasi tanah pada tanah yang terkontaminasi
merkuri agar dapat dimanfaatkan kembali dan bernilai ekonomis bagi masyarakat dan lingkungan. Metode yang
digunakan pada penelitian adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, juga pengamatan langsung
dilapangan, Pengambilan sampel tanah, dan pengambilan foto, sebagai dokumentasi karya tulis ilmiah, dan studi
literatur. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah Strategi perekayasaan lingkungan dalam pemulihan
lingkungan pada tanah yang tercemar logam berat. Penerapan metode rekayasa lingkungan dapat dilakukan
dengan remediasi tanah. Remediasi tanah dapat dilakukan dengan tahapan fisik dan kimia tanah. Tahapan
pemulihan lingkungan pada tanah tercemar, lahan bekas penambangan yang ada di Desa Kayu Ara dapat
difungsikan sebagai Taman Wisata. Taman Wisata memiliki manfaat sebagai upaya perbaikan lingkungan dan
edukasi bagi masyarakat yang ada di Desa Kayu Ara terkait pencemaran tanah akibat penambangan emas tanpa
ijin.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.