PELAKSANAAN REKLAMASI KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR DAN BATU DI DUSUN REMENG LOR DESA TLOGOWATU KEMALANG KLATEN
Keywords:
tambang pasir, reklamasi dan pengabdian.Abstract
Potensi tambang pasir merapi tidak hanya menjadi sumber daya alam buat Daerah Istimewa Yogyakarta namun ada beberapa wilayah kabupaten yang mendapatkan kekayaan sumber daya alam berupa pasir dan batu yaitu wilayah Kab Magelang, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. IUP Dirjo Wiyono Surip berkomitmen terhadap kegiatan penambangan yang berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pencegahan, penanggulangan dampak negatif lingkungan akibat kegiatan penambangan
Kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan metode penyusunan dokumen reklamasi mengacu pada Matrik 4 KEPMEN ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perlunya pemahaman masyarakat semacam sosialisasi kepada pemilik IUP dan penambang agar melakukan penambangan harus dengan baik dan benar serta wajib melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambangnya. Maka dari itu perlu dilakukannya reklamasi pascatambang. Adapun kegatan pengabdian masyarakat untuk kegiatan reklamasi ini dilakukan di Dusun Remeng Lor, Desa Tlogowatu, Kec Kemalang Kab Klaten.


